Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan yang tidak bisa dibiarkan dan harus segera dihentikan. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi pidana bagi pelaku KDRT sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan yang lebih lanjut. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan […]
Read More