Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak etis dan tidak pantas yang dilakukan seseorang terhadap orang lain tanpa izin atau persetujuan. Tindakan pelecehan seksual bisa berupa perkataan, sentuhan, atau perlakuan yang bersifat merendahkan martabat dan harga diri seseorang.
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Oleh karena itu, setiap negara memiliki hukum pidana yang mengatur tindakan pelecehan seksual dan memberikan sanksi bagi pelakunya.
Di Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, pelecehan seksual termasuk sebagai bentuk pornografi dan perlindungan terhadap anak.
Hukum pidana yang berlaku bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah. Namun, dalam beberapa kasus yang berat, pelaku pelecehan seksual dapat dikenakan hukuman mati.
Selain itu, korban pelecehan seksual juga memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum. Pihak berwenang juga memiliki kewajiban untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual dengan segera dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya.
Dengan adanya peraturan hukum pidana yang tegas terhadap pelecehan seksual, diharapkan dapat mengurangi kasus pelecehan seksual di masyarakat. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya pelecehan seksual serta memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual untuk melawan dan melaporkan kasus tersebut.