Pada Pilkada 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membuka lowongan untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada, karena merekalah yang bertanggung jawab atas proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi para calon anggota KPPS adalah besaran gaji yang akan diterima. Gaji anggota KPPS memang seringkali menjadi sorotan, karena tugas yang diemban cukup berat namun gaji yang diterima tidak sebanding.
Untuk Pilkada 2024, besaran gaji anggota KPPS akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun belum ada kepastian mengenai besaran gaji tersebut, namun biasanya gaji anggota KPPS berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per hari kerja.
Selain gaji pokok, anggota KPPS juga akan mendapatkan tunjangan harian, tunjangan transportasi, serta santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pemungutan suara. Meskipun besaran gaji anggota KPPS tidak sebesar gaji pekerjaan lainnya, namun tugas yang diemban sangat penting dalam menjamin berlangsungnya Pilkada yang bersih dan jujur.
Mengikuti proses Pilkada sebagai anggota KPPS bukanlah tugas yang mudah, namun dengan gaji yang diterima bisa menjadi motivasi bagi para anggota KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga besaran gaji anggota KPPS pada Pilkada 2024 nanti dapat mencukupi kebutuhan para anggota KPPS dan memotivasi mereka untuk menjalankan tugasnya dengan baik.