Aplikasi IKD (Identifikasi Kependudukan Digital) adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu masyarakat dalam urusan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan proses verifikasi identitas secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Manfaat dari aplikasi IKD sangatlah banyak, diantaranya adalah memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi identitas, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk proses pengurusan KTP, serta mempercepat proses pembuatan KTP. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Dukcapil untuk mengurus KTP.
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah cara daftar aplikasi IKD untuk urusan KTP:
1. Unduh dan instal aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar Akun” atau “Register”.
3. Isi data diri sesuai dengan KTP Anda, seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon.
4. Verifikasi nomor telepon Anda melalui SMS yang dikirimkan oleh aplikasi.
5. Setelah verifikasi selesai, Anda dapat langsung menggunakan aplikasi untuk melakukan verifikasi identitas secara online.
Dengan menggunakan aplikasi IKD, proses pengurusan KTP menjadi lebih mudah dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dukcapil, namun dapat melakukan verifikasi identitas secara online melalui smartphone mereka. Dengan demikian, aplikasi IKD membantu mempercepat proses pengurusan KTP dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan KTP baru atau memperbarui KTP lama.