Presidential threshold atau ambang batas presiden adalah ketentuan yang mengatur jumlah suara minimal yang harus diperoleh oleh seorang calon presiden agar dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, presidential threshold ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi di DPR.
MK atau Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum dan memutuskan keabsahan undang-undang. Pada tahun 2018, MK memutuskan untuk mencabut presidential threshold setelah adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menganggap ketentuan tersebut tidak adil dan diskriminatif.
Alasan MK mencabut presidential threshold adalah karena ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip demokrasi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum tanpa adanya diskriminasi. Dengan mencabut presidential threshold, MK berharap agar proses pemilihan presiden menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon presiden untuk bersaing secara adil.
Meskipun pencabutan presidential threshold telah menuai pro kontra di kalangan masyarakat dan politisi, namun langkah ini dianggap sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan bahwa proses pemilihan presiden di masa depan akan menjadi lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.