Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)? Berikut definisi dan penjelasannya

Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)? Berikut definisi dan penjelasannya

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria. HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki, memanfaatkan, dan menguasai bangunan yang berada di atas tanah yang bukan miliknya.

HGB diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum untuk jangka waktu tertentu, biasanya antara 20 hingga 70 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemegang HGB dapat memperpanjang haknya dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keberadaan HGB sangat penting dalam dunia properti, terutama dalam pembangunan dan pengembangan properti. Dengan memiliki HGB, pemegang hak dapat membangun, renovasi, atau menjual bangunan yang berada di atas tanah tersebut tanpa harus memiliki hak atas tanah secara keseluruhan.

Namun, pemegang HGB juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya serta menjaga dan merawat bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemegang HGB melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah berhak untuk mencabut HGB tersebut.

Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegangnya untuk memiliki, memanfaatkan, dan menguasai bangunan yang berada di atas tanah tersebut. HGB juga memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan properti dan peningkatan ekonomi di Indonesia.