Syarat dan cara membuat e-KTP

Syarat dan cara membuat e-KTP

Syarat dan cara membuat e-KTP

e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang sudah menggunakan teknologi canggih. Dengan e-KTP, Anda dapat melakukan berbagai transaksi dan mendapatkan layanan pemerintah dengan mudah. Untuk membuat e-KTP, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti langkah-langkah yang tepat. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat e-KTP:

Syarat membuat e-KTP:
1. Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
2. Mengajukan permohonan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran asli.
4. Membawa fotokopi e-KTP lama (jika sudah memiliki e-KTP sebelumnya).
5. Membawa pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat e-KTP:
1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pada jam kerja.
2. Mengisi formulir pendaftaran e-KTP yang disediakan petugas.
3. Melakukan verifikasi data oleh petugas dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan.
4. Mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
5. Menunggu beberapa hari hingga e-KTP selesai dicetak.

Dengan memiliki e-KTP, Anda akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan pemerintah dan melakukan berbagai transaksi. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang benar saat membuat e-KTP. Jangan lupa untuk selalu membawa e-KTP saat bepergian dan bertransaksi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.