Norma hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur perilaku dan hubungan antar individu dalam suatu masyarakat yang bersifat mengikat dan dapat ditegakkan melalui hukum. Norma hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara.
Jenis-jenis norma hukum antara lain norma hukum formal, norma hukum material, norma hukum positif, norma hukum negatif, dan norma hukum substantif. Norma hukum formal adalah aturan-aturan yang diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Norma hukum material adalah aturan-aturan yang diatur dalam kebijakan atau keputusan tertentu. Norma hukum positif adalah aturan-aturan yang diakui dan berlaku dalam suatu negara. Norma hukum negatif adalah aturan-aturan yang melarang suatu tindakan atau perilaku tertentu. Sedangkan norma hukum substantif adalah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Contoh-contoh norma hukum adalah larangan merampas hak orang lain, larangan melakukan tindakan kriminal, larangan merugikan orang lain, dan aturan-aturan lain yang diatur dalam perundang-undangan. Norma hukum juga mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan kewajiban untuk membayar pajak.
Dengan adanya norma hukum, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian, keadilan, dan ketertiban. Norma hukum juga menjadi landasan dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi norma hukum yang berlaku dalam masyarakat demi terciptanya kehidupan yang lebih baik dan harmonis.