Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers bertugas untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik jurnalistik. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menerima pengaduan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan profesi jurnalis dapat lebih dihormati dan dihargai oleh masyarakat.
Selain itu, Dewan Pers juga bertugas untuk memberikan sanksi terhadap media massa yang melanggar kode etik jurnalistik. Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan, teguran, atau pembekuan izin penerbitan. Hal ini dilakukan untuk mendorong media massa agar selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain melakukan pengawasan terhadap media massa, Dewan Pers juga berperan sebagai mediator antara pemerintah, masyarakat, dan media massa. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara ketiga pihak tersebut sehingga informasi yang disampaikan oleh media massa dapat lebih akurat dan berimbang.
Sebagai lembaga yang independen, Dewan Pers memiliki kewenangan yang luas dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan menjalankan fungsi-fungsinya secara baik, Dewan Pers diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan pers dan mengawal profesionalisme jurnalis di Indonesia.