Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan merupakan bagian penting dalam proses demokrasi di daerah ini. Mereka memiliki tugas dan wewenang yang sangat vital dalam melaksanakan pemilihan umum dan memastikan proses tersebut berjalan dengan lancar dan adil.
Tugas utama anggota KPU Kalimantan Selatan adalah menyelenggarakan pemilihan umum di daerah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh proses pemilihan umum, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga penghitungan suara.
Selain itu, anggota KPU Kalimantan Selatan juga memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal dan tata cara pemilihan umum, mengatur pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemilihan umum. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil pemilihan umum dan menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil suara yang sah.
Selain tugas dan wewenang tersebut, anggota KPU Kalimantan Selatan juga harus menjaga netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan adanya anggota KPU Kalimantan Selatan yang profesional dan bertanggung jawab, diharapkan proses pemilihan umum di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat. Semoga anggota KPU Kalimantan Selatan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di daerah ini.